Langsung ke konten utama

Perbedaan Hudud, Qishash, Jinayat, Ta'zir, dan Mukhalafah




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Image result for hudud


Hudud

Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman had telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits.

Dan hak Allah lebih dominan. mengenai Had, Allah memiliki hak absolut dalam hukum. Semua elemen harus tunduk dan patuh dibawah aturannya.

Manusia, baik korban, pelaku, bahkan negara harus mematuhi ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Mereka sekedar menjalankan apa yang telah diperintahkan terkait dengan hukum dan sanksinya.

Jika misalnya, terjadi tindak pidana tuduhan zina, dan si penuduh tidak dapat mendatangkan saksi yang cukup, maka ia haruslah dihukum sesuai dengan ketentuan syara, meski si korban atau negara telah memaafkan perbuatan si penuduh tersebut.


Qishash

Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman Qishash telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits. Hanya saja, Hukuman Qishash harus sepadan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan si pelaku.

Jika pelaku membunuh, maka ia harus dibunuh menurut hukum. Jika pelaku melukai korban, maka ia juga harus dilukai sesuai deangan penderitaan yang dialami korban.

Dan dalam Qishash, hak korban/keluarga korban lebih dominan, jika mereka berkehendak untuk memaafkan si pelaku, maka negara, dalam hal ini, hnarus mengikuti kehendak korban/keluarganya.

Jinayah

Adalah tindakan melanggar badan yang merupakan organ yang wajib diqishas, dalam bentuk hukuman badan atau harta kekayaan. Wilayah Jinayah adalah pembunuhan dan tindak melukai atau mencederai anggota tubuh.

Hukumannya adalah: Hukuman mati [jika membunuh dan keluarga korban tidak memaafkan dan tidak mau menerima diyat], Diyat Mughaladah [100 ekor unta dan 40 diantaranya bunting, bagi pembunuhan disengaja], dan 100 ekor unta untuk pembunuhan tidak disengaja. Jika menghilangkan organ tubuh bisa dikenakan seperi diyat 100% atau sesuai kadar tingkat cidera yang diderita.

Jinayah dengan Qishash memiliki hubungan yang erat, sehingga keduanya seringkali disamakan.
Hubungan antara Jinayat dengan Qishash adalah hubungan sebab-akibat. Perbuatan jinayat (kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan dijatuhkannya hukuman Qishash.

Contoh yang sederhana adalah orang yang membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain  dengan sengaja, maka dia telah melakukan tindakan jinayah. Oleh karena itu sebagai hukuman, dia bisa dijatuhi hukuman Qishash yaitu dibunuh hingga mati.


Ta'zir

Dalam Ta'zir, nash Qur'an atau Hadits tidak menyebutkan bagaimana ketentuan, batasan, dan mekanisme hukumannya. Negara dalam hal ini diberi ruang untuk menentukan dan menetapkan aturan sanksinya.

Di sini, hak negara lebih dominan. Mengingat ta'zir adalah ketentuan hukum yang sanksinya tidak diterapkan oleh syariat, dan negara memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan sanksinya, maka setiap warga negara haruslah patuh terhadap hukum hukum yang telah dirumuskan tersebut.

Mukhalafah

Artinya penyelewengan terhadap perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh Negara. [Tindakan yang menyimpang dari Undang Undang Negara], bedanya dengan Ta'zir adalah, kala ta'zir adalah perilaku yang menyimpang atau menyelisihi hukum syara, Sedang Mukhalafah adalah perilaku yang menyelisihi hukum Negara.



-Wallahu A’lam Bish-Shawab-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imam Mahdi itu siapa?

﷽ ‎ Dalam Islam, memang dikenal berbagai macam kisah-kisah. Mulai dari heroik, kepahlawanan, bahkan tak jarang, cerita futuristik. Pada dasarnya, kita tidak mengetahui bahwa kisah itu benar atau tidak, kecuali setelah melalui cara pengujian validitas. Dalam beberapa kajian, kisah terkadang dilihat bukan semata persoalan valid atau tidaknya. Akan tetapi, bagaimana kisah, cerita tersebut berfungsi secara efektif sebagai basis pembenaran atas sebuah keyakinan. Terkadang keyakinan tersebut, bisa berasal dari kepentingan politis kelompok tertentu. Dari sini lah, certia, mitos berfungsi sebagai pembenaran atas keyakinan dan asumsi bagi para pembaca, pendengar. Kisah Imam al-Mahdi termasuk di antara kisah terpopuler. Kemunculan Imam al-Mahdi diyakini merupakan salah satu tanda akhir zaman, hari kiamat. Sosok al-Mahdi merupakan sosok misterius, namun sekaligus selalu dinantikan. Sebagaimana terlihat dalam namanya,  “al-Mahdi al-Muntazhar” . Sosok al-Mahdi tercantum dalam hadis N

Taubat Nasuha

﷽ ‎ by Dava Nesta Makna Taubat nasuha adalah kembalinya seseorang dari perilaku dosa ke perilaku yang baik yang diperintahkan Allah.  Taubat nasuha adalah taubat yang betul-betul dilakukan dengan serius atas dosa-dosa besar yang pernah dilakukan di masa lalu. Pelaku taubat nasuha betul-betul menyesali dosa yang telah dilakukannya, tidak lagi ada keinginan untuk mengulangi apalagi berbuat lagi, serta menggantinya dengan amal perbuatan yang baik dalma bentuk ibadah kepada Allah dan amal kebaikan kepada sesama manusia. Dosa ada dua macam: dosa pada Allah saja dan dosa kepada Allah dan manusia (haqqul adami). Cara tobat karena dosa pada Allah cukup meminta ampun kepada Allah sedang menyangkut kesalahan pada sesama manusia harus meminta maaf langsung kepada orang yang bersangkutan di samping kepada Allah.   Dalil dalil dasar taubat nasuha - QS Al-Maidah : 39 فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه , إن الله غفور رحيم Artinya: Maka barangsiapa bertaubat (di