بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Hudud
Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman had telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits.
Dan hak Allah lebih dominan. mengenai Had, Allah memiliki hak absolut dalam hukum. Semua elemen harus tunduk dan patuh dibawah aturannya.
Manusia, baik korban, pelaku, bahkan negara harus mematuhi ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Mereka sekedar menjalankan apa yang telah diperintahkan terkait dengan hukum dan sanksinya.
Jika misalnya, terjadi tindak pidana tuduhan zina, dan si penuduh tidak dapat mendatangkan saksi yang cukup, maka ia haruslah dihukum sesuai dengan ketentuan syara, meski si korban atau negara telah memaafkan perbuatan si penuduh tersebut.
Qishash
Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman Qishash telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits. Hanya saja, Hukuman Qishash harus sepadan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan si pelaku.
Jika pelaku membunuh, maka ia harus dibunuh menurut hukum. Jika pelaku melukai korban, maka ia juga harus dilukai sesuai deangan penderitaan yang dialami korban.
Dan dalam Qishash, hak korban/keluarga korban lebih dominan, jika mereka berkehendak untuk memaafkan si pelaku, maka negara, dalam hal ini, hnarus mengikuti kehendak korban/keluarganya.
Jinayah
Adalah tindakan melanggar badan yang merupakan organ yang wajib diqishas, dalam bentuk hukuman badan atau harta kekayaan. Wilayah Jinayah adalah pembunuhan dan tindak melukai atau mencederai anggota tubuh.Hukumannya adalah: Hukuman mati [jika membunuh dan keluarga korban tidak memaafkan dan tidak mau menerima diyat], Diyat Mughaladah [100 ekor unta dan 40 diantaranya bunting, bagi pembunuhan disengaja], dan 100 ekor unta untuk pembunuhan tidak disengaja. Jika menghilangkan organ tubuh bisa dikenakan seperi diyat 100% atau sesuai kadar tingkat cidera yang diderita.
Jinayah dengan Qishash memiliki hubungan yang erat, sehingga keduanya seringkali disamakan.
Hubungan antara Jinayat dengan Qishash adalah hubungan sebab-akibat. Perbuatan jinayat (kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan dijatuhkannya hukuman Qishash.
Contoh yang sederhana adalah orang yang membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka dia telah melakukan tindakan jinayah. Oleh karena itu sebagai hukuman, dia bisa dijatuhi hukuman Qishash yaitu dibunuh hingga mati.
Ta'zir
Dalam Ta'zir, nash Qur'an atau Hadits tidak menyebutkan bagaimana ketentuan, batasan, dan mekanisme hukumannya. Negara dalam hal ini diberi ruang untuk menentukan dan menetapkan aturan sanksinya.
Di sini, hak negara lebih dominan. Mengingat ta'zir adalah ketentuan hukum yang sanksinya tidak diterapkan oleh syariat, dan negara memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan sanksinya, maka setiap warga negara haruslah patuh terhadap hukum hukum yang telah dirumuskan tersebut.
Mukhalafah
Artinya penyelewengan terhadap perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh Negara. [Tindakan yang menyimpang dari Undang Undang Negara], bedanya dengan Ta'zir adalah, kala ta'zir adalah perilaku yang menyimpang atau menyelisihi hukum syara, Sedang Mukhalafah adalah perilaku yang menyelisihi hukum Negara.
-Wallahu A’lam Bish-Shawab-
Komentar
Posting Komentar