Langsung ke konten utama

Perbedaan Hudud, Qishash, Jinayat, Ta'zir, dan Mukhalafah




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


Image result for hudud


Hudud

Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman had telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits.

Dan hak Allah lebih dominan. mengenai Had, Allah memiliki hak absolut dalam hukum. Semua elemen harus tunduk dan patuh dibawah aturannya.

Manusia, baik korban, pelaku, bahkan negara harus mematuhi ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Mereka sekedar menjalankan apa yang telah diperintahkan terkait dengan hukum dan sanksinya.

Jika misalnya, terjadi tindak pidana tuduhan zina, dan si penuduh tidak dapat mendatangkan saksi yang cukup, maka ia haruslah dihukum sesuai dengan ketentuan syara, meski si korban atau negara telah memaafkan perbuatan si penuduh tersebut.


Qishash

Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman Qishash telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits. Hanya saja, Hukuman Qishash harus sepadan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan si pelaku.

Jika pelaku membunuh, maka ia harus dibunuh menurut hukum. Jika pelaku melukai korban, maka ia juga harus dilukai sesuai deangan penderitaan yang dialami korban.

Dan dalam Qishash, hak korban/keluarga korban lebih dominan, jika mereka berkehendak untuk memaafkan si pelaku, maka negara, dalam hal ini, hnarus mengikuti kehendak korban/keluarganya.

Jinayah

Adalah tindakan melanggar badan yang merupakan organ yang wajib diqishas, dalam bentuk hukuman badan atau harta kekayaan. Wilayah Jinayah adalah pembunuhan dan tindak melukai atau mencederai anggota tubuh.

Hukumannya adalah: Hukuman mati [jika membunuh dan keluarga korban tidak memaafkan dan tidak mau menerima diyat], Diyat Mughaladah [100 ekor unta dan 40 diantaranya bunting, bagi pembunuhan disengaja], dan 100 ekor unta untuk pembunuhan tidak disengaja. Jika menghilangkan organ tubuh bisa dikenakan seperi diyat 100% atau sesuai kadar tingkat cidera yang diderita.

Jinayah dengan Qishash memiliki hubungan yang erat, sehingga keduanya seringkali disamakan.
Hubungan antara Jinayat dengan Qishash adalah hubungan sebab-akibat. Perbuatan jinayat (kejahatan) yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan dijatuhkannya hukuman Qishash.

Contoh yang sederhana adalah orang yang membunuh dan menghilangkan nyawa orang lain  dengan sengaja, maka dia telah melakukan tindakan jinayah. Oleh karena itu sebagai hukuman, dia bisa dijatuhi hukuman Qishash yaitu dibunuh hingga mati.


Ta'zir

Dalam Ta'zir, nash Qur'an atau Hadits tidak menyebutkan bagaimana ketentuan, batasan, dan mekanisme hukumannya. Negara dalam hal ini diberi ruang untuk menentukan dan menetapkan aturan sanksinya.

Di sini, hak negara lebih dominan. Mengingat ta'zir adalah ketentuan hukum yang sanksinya tidak diterapkan oleh syariat, dan negara memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan sanksinya, maka setiap warga negara haruslah patuh terhadap hukum hukum yang telah dirumuskan tersebut.

Mukhalafah

Artinya penyelewengan terhadap perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh Negara. [Tindakan yang menyimpang dari Undang Undang Negara], bedanya dengan Ta'zir adalah, kala ta'zir adalah perilaku yang menyimpang atau menyelisihi hukum syara, Sedang Mukhalafah adalah perilaku yang menyelisihi hukum Negara.



-Wallahu A’lam Bish-Shawab-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjadi umat terbaik dengan amar ma'ruf nahi munkar

بسم الله الرحمن الرحيم Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah  rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau  rahimahullah : Allah  Ta’ala  berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. ” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “ Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik .” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu  wajib  bagi insan. Namun wajibnya adalah  fardhu kifayah , hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksu...

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad Pertanyaan: Assalamu'alaykum, Jika ada seseorang yang murtad kemudian ia kembali mualaf. Maka pertanyaannya: Apakah jika dia kembali ke Islam, amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya ia Murtad)? Jawab: Amal ibadah orang Murtad yang masuk Islam lagi akan kembali, tidak hangus. Adapun Shalat dan Puasanya yang ditinggalkan selama masa murtadnya apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Sedangkan pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti hanya yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll). Athiyah Shaqar, dalam Kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam Fii Al-Fatawa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan: "Orang Murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i, apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi Muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak p...

Mencela Agama Islam

﷽ ‎ Hukum وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu berolok-olok?”. [at Taubah/9 : 65]. لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [at- Taubah/9 : 66]. Ayat ini menjelaskan hukum memperolok-olok Allah, RasulNya, ayat-ayatNya, agamaNya dan syiar-syiar agama, yaitu hukumnya kafir (walaupun hanya bersend...