Langsung ke konten utama

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad


Image result for islam
Pertanyaan:

Assalamu'alaykum, Jika ada seseorang yang murtad kemudian ia kembali mualaf. Maka pertanyaannya: Apakah jika dia kembali ke Islam, amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya ia Murtad)?



Jawab:

Amal ibadah orang Murtad yang masuk Islam lagi akan kembali, tidak hangus. Adapun Shalat dan Puasanya yang ditinggalkan selama masa murtadnya apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Sedangkan pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti hanya yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).

Athiyah Shaqar, dalam Kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam Fii Al-Fatawa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:

"Orang Murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i, apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi Muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqodho)-nya. Adapun ayat dalam QS. al-Baqarah/2: 217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan Kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam, yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku."

Lalu tentang Qadha shalat dan ibadah ibadah lainnya selama masa murtadnya. maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.

Athiyah Shaqar dalam Kitab yang sama menjelaskan:

"Adapun kewajiban ibadah yang ditinggalkan selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka;


  • al-Qurtubi dalam tafsir al-Qurtubi, hlm. 7/403, menyatakan 'hukumnya seperti hukum kafir asli, apabila masuk Islam tidak diwajibkan apapun selama masa murtadnya.'
  • Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan 'wajib baginya semua hak Allah dan hak Manusia, dengan dalil bahwa hak Manusia wajib ditunaikan maka wajib juga melaksanakan hak Allah yang ditinggalkan.'
  • Abu Hanifa berkata 'hak Allah tidak wajib diganti.' Pendapat ini disetujui Ibnul Arabi (Madzhab Maliki). Alasannya karena Manusia membutuhkannya. Sebagaimana hak Allah tidak wajib bagi anak kecil."


-Wallahu a'lam bisshowwab-





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjadi umat terbaik dengan amar ma'ruf nahi munkar

بسم الله الرحمن الرحيم Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah  rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau  rahimahullah : Allah  Ta’ala  berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. ” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “ Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik .” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu  wajib  bagi insan. Namun wajibnya adalah  fardhu kifayah , hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksu...

Mencela Agama Islam

﷽ ‎ Hukum وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu berolok-olok?”. [at Taubah/9 : 65]. لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [at- Taubah/9 : 66]. Ayat ini menjelaskan hukum memperolok-olok Allah, RasulNya, ayat-ayatNya, agamaNya dan syiar-syiar agama, yaitu hukumnya kafir (walaupun hanya bersend...