Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum, Jika ada seseorang yang murtad kemudian ia kembali mualaf. Maka pertanyaannya: Apakah jika dia kembali ke Islam, amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya ia Murtad)?
Jawab:
Amal ibadah orang Murtad yang masuk Islam lagi akan kembali, tidak hangus. Adapun Shalat dan Puasanya yang ditinggalkan selama masa murtadnya apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Sedangkan pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti hanya yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).
Athiyah Shaqar, dalam Kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam Fii Al-Fatawa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:
"Orang Murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i, apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi Muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqodho)-nya. Adapun ayat dalam QS. al-Baqarah/2: 217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan Kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam, yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku."
Lalu tentang Qadha shalat dan ibadah ibadah lainnya selama masa murtadnya. maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.
Athiyah Shaqar dalam Kitab yang sama menjelaskan:
"Adapun kewajiban ibadah yang ditinggalkan selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka;
Amal ibadah orang Murtad yang masuk Islam lagi akan kembali, tidak hangus. Adapun Shalat dan Puasanya yang ditinggalkan selama masa murtadnya apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Sedangkan pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti hanya yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).
Athiyah Shaqar, dalam Kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam Fii Al-Fatawa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:
"Orang Murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i, apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi Muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqodho)-nya. Adapun ayat dalam QS. al-Baqarah/2: 217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan Kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam, yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku."
Lalu tentang Qadha shalat dan ibadah ibadah lainnya selama masa murtadnya. maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.
Athiyah Shaqar dalam Kitab yang sama menjelaskan:
"Adapun kewajiban ibadah yang ditinggalkan selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka;
- al-Qurtubi dalam tafsir al-Qurtubi, hlm. 7/403, menyatakan 'hukumnya seperti hukum kafir asli, apabila masuk Islam tidak diwajibkan apapun selama masa murtadnya.'
- Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan 'wajib baginya semua hak Allah dan hak Manusia, dengan dalil bahwa hak Manusia wajib ditunaikan maka wajib juga melaksanakan hak Allah yang ditinggalkan.'
- Abu Hanifa berkata 'hak Allah tidak wajib diganti.' Pendapat ini disetujui Ibnul Arabi (Madzhab Maliki). Alasannya karena Manusia membutuhkannya. Sebagaimana hak Allah tidak wajib bagi anak kecil."
-Wallahu a'lam bisshowwab-
Komentar
Posting Komentar