Langsung ke konten utama

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad


Image result for islam
Pertanyaan:

Assalamu'alaykum, Jika ada seseorang yang murtad kemudian ia kembali mualaf. Maka pertanyaannya: Apakah jika dia kembali ke Islam, amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya ia Murtad)?



Jawab:

Amal ibadah orang Murtad yang masuk Islam lagi akan kembali, tidak hangus. Adapun Shalat dan Puasanya yang ditinggalkan selama masa murtadnya apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Sedangkan pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti hanya yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).

Athiyah Shaqar, dalam Kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam Fii Al-Fatawa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:

"Orang Murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i, apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi Muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqodho)-nya. Adapun ayat dalam QS. al-Baqarah/2: 217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan Kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam, yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku."

Lalu tentang Qadha shalat dan ibadah ibadah lainnya selama masa murtadnya. maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.

Athiyah Shaqar dalam Kitab yang sama menjelaskan:

"Adapun kewajiban ibadah yang ditinggalkan selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka;


  • al-Qurtubi dalam tafsir al-Qurtubi, hlm. 7/403, menyatakan 'hukumnya seperti hukum kafir asli, apabila masuk Islam tidak diwajibkan apapun selama masa murtadnya.'
  • Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan 'wajib baginya semua hak Allah dan hak Manusia, dengan dalil bahwa hak Manusia wajib ditunaikan maka wajib juga melaksanakan hak Allah yang ditinggalkan.'
  • Abu Hanifa berkata 'hak Allah tidak wajib diganti.' Pendapat ini disetujui Ibnul Arabi (Madzhab Maliki). Alasannya karena Manusia membutuhkannya. Sebagaimana hak Allah tidak wajib bagi anak kecil."


-Wallahu a'lam bisshowwab-





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imam Mahdi itu siapa?

﷽ ‎ Dalam Islam, memang dikenal berbagai macam kisah-kisah. Mulai dari heroik, kepahlawanan, bahkan tak jarang, cerita futuristik. Pada dasarnya, kita tidak mengetahui bahwa kisah itu benar atau tidak, kecuali setelah melalui cara pengujian validitas. Dalam beberapa kajian, kisah terkadang dilihat bukan semata persoalan valid atau tidaknya. Akan tetapi, bagaimana kisah, cerita tersebut berfungsi secara efektif sebagai basis pembenaran atas sebuah keyakinan. Terkadang keyakinan tersebut, bisa berasal dari kepentingan politis kelompok tertentu. Dari sini lah, certia, mitos berfungsi sebagai pembenaran atas keyakinan dan asumsi bagi para pembaca, pendengar. Kisah Imam al-Mahdi termasuk di antara kisah terpopuler. Kemunculan Imam al-Mahdi diyakini merupakan salah satu tanda akhir zaman, hari kiamat. Sosok al-Mahdi merupakan sosok misterius, namun sekaligus selalu dinantikan. Sebagaimana terlihat dalam namanya,  “al-Mahdi al-Muntazhar” . Sosok al-Mahdi tercantum dalam hadis N

Perbedaan Hudud, Qishash, Jinayat, Ta'zir, dan Mukhalafah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Hudud Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman had telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits. Dan hak Allah lebih dominan. mengenai Had, Allah memiliki hak absolut dalam hukum. Semua elemen harus tunduk dan patuh dibawah aturannya. Manusia, baik korban, pelaku, bahkan negara harus mematuhi ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Mereka sekedar menjalankan apa yang telah diperintahkan terkait dengan hukum dan sanksinya. Jika misalnya, terjadi tindak pidana tuduhan zina, dan si penuduh tidak dapat mendatangkan saksi yang cukup, maka ia haruslah dihukum sesuai dengan ketentuan syara, meski si korban atau negara telah memaafkan perbuatan si penuduh tersebut. Qishash Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman Qishash telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits. Hanya saja, Hukuman Qishash harus sepadan, sesuai den

Taubat Nasuha

﷽ ‎ by Dava Nesta Makna Taubat nasuha adalah kembalinya seseorang dari perilaku dosa ke perilaku yang baik yang diperintahkan Allah.  Taubat nasuha adalah taubat yang betul-betul dilakukan dengan serius atas dosa-dosa besar yang pernah dilakukan di masa lalu. Pelaku taubat nasuha betul-betul menyesali dosa yang telah dilakukannya, tidak lagi ada keinginan untuk mengulangi apalagi berbuat lagi, serta menggantinya dengan amal perbuatan yang baik dalma bentuk ibadah kepada Allah dan amal kebaikan kepada sesama manusia. Dosa ada dua macam: dosa pada Allah saja dan dosa kepada Allah dan manusia (haqqul adami). Cara tobat karena dosa pada Allah cukup meminta ampun kepada Allah sedang menyangkut kesalahan pada sesama manusia harus meminta maaf langsung kepada orang yang bersangkutan di samping kepada Allah.   Dalil dalil dasar taubat nasuha - QS Al-Maidah : 39 فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه , إن الله غفور رحيم Artinya: Maka barangsiapa bertaubat (di