Langsung ke konten utama

Bunuh diri untuk menebus dosa?


Related image

Oke, jadi tulisan ini gua ambil dari pengalaman gua pribadi ketika kajian Ustadz Khalid Basalamah di masjid Nurul Iman, Blok M Square (pake gua lu aja ya biar ga baku baku amat mwehehe). saat sang Ustadz lagi membuka sesi tanya jawab [yang menggunakan kertas lalu dibacakan oleh ustadznya dan langsung dijawab]. Ada seorang jamaah yang bertanya: "Dulu saya orangnya emosian dan sangking emosinya saya pernah mengucapkan kalimat kekufuran, yakni meghina Rasulullah Shalallahu 'alayhi Wassallam dalam keadaan sadar. Tetapi tidak dengan terang terangan, melainkan dengan bisik bisik. Kini kejadian tersebut sudah lama berlalu dan saya sangat menyesali perbuatan tersebut. Saya juga pernah mendengar bahwa hukuman bagi penghina Allah dan Rasulnya adalah dibunuh. Maka pertanyaannya, bisakah hukum bunuh diri sebagai penebus dosa saya?"


Seketika Jamaah yang ada disana langsung tertawa, lalu Ustadznya menjawab "Jangan bunuh diri" sambil sedikit tertawa. Dan melanjutkan dengan membacakan firman Allah Ta'ala yang berbunyi: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kamu.....(QS. an-Nisa': 29-30)"
Lalu beliau menyarankan untuk si penanya tersebut untuk bertaubat [karena tindakan tersebut yakni menghina Nabi merupakan suatu bentuk kekufuran] dan menyarankan untuk menutupi 'aibnya tersebut. Karena hukuman (hadd) dalam Islam hanya berlaku bagi orang orang yang kepergok melakukan suatu perbuatan dosa (yang memang harus di hadd). "maka tak masalah, antum bertaubat, InsyaaAllah dimaafkan. Fir'aun saja, andaikata dia bertaubat setelah mengaku sebagai Tuhan, maka Allah ampuni." kata beliau.
Lalu beliau membacakan potongan Hadits yang diriwayatkan dari Imam Tirmidzi: Jibril berkata "Wahai Muhammad, seandainya kamu melihatku mengambil Lumpur laut, lalu aku suapkan di mulutnya karena aku takut rahmat mendapatinya."


*NOTE: Pembahasan diatas merupakan apa yang gua tangkap/catat saja ketika kajian berlangsung dan merupakan intinya saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad Pertanyaan: Assalamu'alaykum, Jika ada seseorang yang murtad kemudian ia kembali mualaf. Maka pertanyaannya: Apakah jika dia kembali ke Islam, amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya ia Murtad)? Jawab: Amal ibadah orang Murtad yang masuk Islam lagi akan kembali, tidak hangus. Adapun Shalat dan Puasanya yang ditinggalkan selama masa murtadnya apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Sedangkan pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti hanya yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll). Athiyah Shaqar, dalam Kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam Fii Al-Fatawa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan: "Orang Murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i, apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi Muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak p...

Menjadi umat terbaik dengan amar ma'ruf nahi munkar

بسم الله الرحمن الرحيم Pembahasan berikut adalah risalah ringkas dari Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah  rahimahullah mengenai amar ma’ruf nahi munkar. Berikut penjelasan beliau  rahimahullah : Allah  Ta’ala  berfirman, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ “ Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. ” (QS. Ali Imron: 110) Sebagian ulama salaf mengatakan, “ Mereka bisa menjadi umat terbaik jika mereka memenuhi syarat (yang disebutkan dalam ayat di atas). Siapa saja yang tidak memenuhi syarat di atas, maka dia bukanlah umat terbaik .” Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu  wajib  bagi insan. Namun wajibnya adalah  fardhu kifayah , hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksu...

Mencela Agama Islam

﷽ ‎ Hukum وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu berolok-olok?”. [at Taubah/9 : 65]. لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [at- Taubah/9 : 66]. Ayat ini menjelaskan hukum memperolok-olok Allah, RasulNya, ayat-ayatNya, agamaNya dan syiar-syiar agama, yaitu hukumnya kafir (walaupun hanya bersend...