Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Bunuh diri untuk menebus dosa?

Oke, jadi tulisan ini gua ambil dari pengalaman gua pribadi ketika kajian Ustadz Khalid Basalamah di masjid Nurul Iman, Blok M Square (pake gua lu aja ya biar ga baku baku amat mwehehe). saat sang Ustadz lagi membuka sesi tanya jawab [yang menggunakan kertas lalu dibacakan oleh ustadznya dan langsung dijawab]. Ada seorang jamaah yang bertanya: "Dulu saya orangnya emosian dan sangking emosinya saya pernah mengucapkan kalimat kekufuran, yakni meghina Rasulullah Shalallahu 'alayhi Wassallam dalam keadaan sadar. Tetapi tidak dengan terang terangan, melainkan dengan bisik bisik. Kini kejadian tersebut sudah lama berlalu dan saya sangat menyesali perbuatan tersebut. Saya juga pernah mendengar bahwa hukuman bagi penghina Allah dan Rasulnya adalah dibunuh. Maka pertanyaannya, bisakah hukum bunuh diri sebagai penebus dosa saya?" Seketika Jamaah yang ada disana langsung tertawa, lalu Ustadznya menjawab "Jangan bunuh diri" sambil sedikit tertawa. Dan melanjutkan den

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad

Amalan orang yang mualaf lagi setelah Murtad Pertanyaan: Assalamu'alaykum, Jika ada seseorang yang murtad kemudian ia kembali mualaf. Maka pertanyaannya: Apakah jika dia kembali ke Islam, amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya ia Murtad)? Jawab: Amal ibadah orang Murtad yang masuk Islam lagi akan kembali, tidak hangus. Adapun Shalat dan Puasanya yang ditinggalkan selama masa murtadnya apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Sedangkan pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti hanya yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll). Athiyah Shaqar, dalam Kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam Fii Al-Fatawa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan: "Orang Murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i, apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi Muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak p

Status orang yang meninggalkan shalat fardhu

Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Ibadah shalat adalah ibadah yang agung. Ia juga merupakan ibadah yang urgen dan penting untuk senantiasa di jaga. Di sisi lain, banyak pula keutamaan-keutamaan dari ibadah shalat. Maka dengan begitu tingginya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Hukum meninggalkan shalat Dengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam Islam, meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Orang yang meninggalkan shalat karena  berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib , maka ia keluar dari Islam. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Imam An Nawawi  rahimahullah  mengatakan: إذا ترَك الصلاةَ جاحدًا لوجوبها، أو جَحَدَ وجوبَها ولم يتركْ فِعلَها في الصورة، فهو كافرٌ مرتدٌّ بإجماعِ المسلمين “Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak men