Langsung ke konten utama

Dosa yang dilakukan penderita OCD



Image result for ocd


pertanyaan:

Saya penderita ocd yang sudah benar benar parah/akut yang sering berbicara sendiri dan yang ingin saya tanyakan adalah:

Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah swt memaafkan umatku terhadap pembicaraan didalam jiwanya selama mereka belum mengatakan atau mengamalkannya. ”(HR. Bukhari)

Dan yang saya mau tanyakan adalah saya sering mengungkapkan kata kata yang bisa memurtadkan diri. Tapi, kalau tidak diucapkan secara lisan rasanya aneh dan bisa menyakitkan hati. Terus saya akhirnya mengucapkan secara terpaksa. Tapi, saat mengatakannya hati saya langsung percaya akan apa yang saya katakan itu. Setelah itu, saya langsung bertobat mengucapkan 2 kalimat syahadat dan istighfar berkali kali, bahkan terkadang di depan orang banyak. Saya sangat risih akan hal itu karena terjadi setiap hari bahkan setiap menit. Apakah saya dimaafkan dan bagaimana cara menghindarinya?


Jawaban:

PERTAMA: TENTANG PENYAKIT OCD

OCD (Obsessive Compulsive Disorder) adalah kelainan psikologis yang menyebabkan seseorang memiliki pikiran obsesif dan perilaku yang bersifat kompulsif. Kelainan ini ditandai dengan pikiran dan ketakutan tidak masuk akal (obsesi) yang dapat menyebabkan perilaku repetitif (kompulsi). Menurut ahlinya, sangat penting bagi penderita untuk mencari bantuan guna mengatasi kondisinya. Dengan diagnosis dan penanganan yang tepat, penderita OCD umumnya dapat mengatasi kondisi dan memperbaiki kualitas hidup mereka.

OCD adalah penyakit kejiwaan. Oleh karena itu, ia sama dengan penyakit lainnya baik penyakit fisik atau mental. Dalam Islam, penderita suatu penyakit mendapat perlakuan khusus yang disebut dengan rukhsoh atau kemurahan (dispensasi). Argumen dari perspektif syariah dapat dapat dilihat pada uraian di bawah:

TIGA GOLONGAN YANG DOSANYA DIMAAFKAN: TIDAK SENGAJA, LUPA, TERPAKSA

Ada beberapa golongan orang yang mendapat dispensasi dalam agama. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibbah Nabi bersabda:

رُفِعَ عَنِ أمَّتِي الخَطَأُ والنِسْيَانُ وما اسْتُكْرِهُوا عَلَيْه

Artinya: Umatku dimaafkan (berbuat dosa karena) tidak sengaja, lupa, dipaksa.

Dalam riwayat lain, teks haditsnya ada perbedaan namun artinya sama dg di atas:

إن الله تَجَاوَزَ عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Artinya: Umatku dimaafkan (berbuat dosa karena) tidak sengaja, lupa, dipaksa.

Maksud hadits di atas, menurut ulama, adalah bahwa kesalahan atau dosa yang dilakukan karena tiga faktor di atas hukumnya dimaafkan. Berdasarkan pada dalil ayat Quran Surah (QS) Al-Ahzab :5

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ

Artinya: Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu

Dan QS Al-Baqarah 2:286

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ

Artinya: Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.

Dan QS An-Nahl :106

إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ

Artinya: ... kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)


TIGA GOLONGAN DIMAAFKAN: SAKIT JIWA, ANAK KECIL, ORANG TIDUR

Dalam hadits riwayat Ahmad Nabi bersabda:

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يعقل" (رواه الإمام أحمد في مسنده

Artinya: Allah memaafkan dosa tiga golongan: orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, orang gila sampai sembuh.

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas, ia meriwayatkan:

عن ابن عباس ، قال : مر علي بن أبي طالب بمجنونة بني فلان ، وقد زنت وأمر عمر بن الخطاب برجمها ، فردها علي وقال لعمر : يا أمير المؤمنين ، أترجم هذه ؟ قال : نعم ، قال : أو ما تذكر أن رسول الله - صلى الله عليه وآله وسلم - قال : " رفع القلم عن ثلاث ، عن المجنون المغلوب على عقله ، وعن النائم حتى يستيقظ ، وعن الصبي حتى يحتلم " ؟ قال : صدقت ، فخلى عنها .

Artinya: Ibnu Abbas berkata: Ali bin Abi Talib berjalan bertemu dengan wanita gila dari Bani Fulan. Wanita ini telah berzina dan Umar bin Khattab memerintahkan untuk merajamnya. Ali menolak dan berkata pada Umar: Wahai Amirul Mukminin, apakah wanita ini akan dirajam? Umar menjawab: Ya. Ali berkata: tidakkah engkau ingkat bahwa Rasulullah pernah berkata: "Dimaafkan dari tiga golongan: orang gila, orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh?" Umar berkata: "Kamu benar, kalau begitu bebaskan perempuan itu!"


PENGECUALIAN DARI HADITS

Ketidaksengajaan dalam berbuat dosa atau melakukan perkara haram dalam enam keadaan di atas dimaafkan oleh Allah. Kecuali dalam satu hal: apabila menyangkut harta atau nyawa orang lain. Maka, ia tetap harus mengganti harta yang diambilnya, dan membayar kafarat atas nyawa orang lain yang dihilangkannya. Ibnu Abdil Bar dalam Al-Tamhid menyatakan:

وقد أجمعوا على أن قوله عليه السلام رفع عن أمتي الخطأ والنسيان.. ليس في إتلاف الأموال وإنما المراد به رفع المآثم.

Artinya: Ulama sepakat (ijmak) bahwa sabda Nabi (dalam hadits di atas) tidak meliputi pengrusakan harta. Yang dimaksud dalam hadits itu dimaafkan dosanya.


KESIMPULAN

Ada enam golongan yang perbuatan dosanya dimaafkan oleh Allah yaitu: orang yang tidak sengaja, orang yang dipaksa, orang gila (tidak terkontrol), lupa, anak kecil, orang tidur.

Perbuatan dosa atau sumpah yang anda lakukan timbul dari penyakit OCD yang anda derita saat ini yang termasuk dari tiga golongan pertama (tidak sengaja, terpaksa, tidak terkontrol). Ini membebaskan anda dari perbuatan dosa yang anda lakukan yang disebabkan oleh penyakit tersebut seperti mengucapkan perkataan yang bagi orang normal berakibat dosa atau murtad. Atau bersumpah atas nama Allah tanpa sengaja atau tanpa kontrol (uncontrolable) 


KEDUA: JAWABAN PERTANYAAN

Anda dimaafkan karena yang anda lakukan dari ketidaksengajaan atau keterpaksaan yang diakibatkan oleh penyakit OCD. Adapun cara menghindarinya adalah dengan berobat ke ahlinya.




-Wallahu a'lam bisshowwab-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Imam Mahdi itu siapa?

﷽ ‎ Dalam Islam, memang dikenal berbagai macam kisah-kisah. Mulai dari heroik, kepahlawanan, bahkan tak jarang, cerita futuristik. Pada dasarnya, kita tidak mengetahui bahwa kisah itu benar atau tidak, kecuali setelah melalui cara pengujian validitas. Dalam beberapa kajian, kisah terkadang dilihat bukan semata persoalan valid atau tidaknya. Akan tetapi, bagaimana kisah, cerita tersebut berfungsi secara efektif sebagai basis pembenaran atas sebuah keyakinan. Terkadang keyakinan tersebut, bisa berasal dari kepentingan politis kelompok tertentu. Dari sini lah, certia, mitos berfungsi sebagai pembenaran atas keyakinan dan asumsi bagi para pembaca, pendengar. Kisah Imam al-Mahdi termasuk di antara kisah terpopuler. Kemunculan Imam al-Mahdi diyakini merupakan salah satu tanda akhir zaman, hari kiamat. Sosok al-Mahdi merupakan sosok misterius, namun sekaligus selalu dinantikan. Sebagaimana terlihat dalam namanya,  “al-Mahdi al-Muntazhar” . Sosok al-Mahdi tercantum dalam hadis N

Perbedaan Hudud, Qishash, Jinayat, Ta'zir, dan Mukhalafah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Hudud Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman had telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits. Dan hak Allah lebih dominan. mengenai Had, Allah memiliki hak absolut dalam hukum. Semua elemen harus tunduk dan patuh dibawah aturannya. Manusia, baik korban, pelaku, bahkan negara harus mematuhi ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan syariat. Mereka sekedar menjalankan apa yang telah diperintahkan terkait dengan hukum dan sanksinya. Jika misalnya, terjadi tindak pidana tuduhan zina, dan si penuduh tidak dapat mendatangkan saksi yang cukup, maka ia haruslah dihukum sesuai dengan ketentuan syara, meski si korban atau negara telah memaafkan perbuatan si penuduh tersebut. Qishash Segala ketentuan, batasan, dan bahkan mekanisme penerapan hukuman Qishash telah dibicarakan dalam nash, ada dalam Qur'an dan/atau Hadits. Hanya saja, Hukuman Qishash harus sepadan, sesuai den

Taubat Nasuha

﷽ ‎ by Dava Nesta Makna Taubat nasuha adalah kembalinya seseorang dari perilaku dosa ke perilaku yang baik yang diperintahkan Allah.  Taubat nasuha adalah taubat yang betul-betul dilakukan dengan serius atas dosa-dosa besar yang pernah dilakukan di masa lalu. Pelaku taubat nasuha betul-betul menyesali dosa yang telah dilakukannya, tidak lagi ada keinginan untuk mengulangi apalagi berbuat lagi, serta menggantinya dengan amal perbuatan yang baik dalma bentuk ibadah kepada Allah dan amal kebaikan kepada sesama manusia. Dosa ada dua macam: dosa pada Allah saja dan dosa kepada Allah dan manusia (haqqul adami). Cara tobat karena dosa pada Allah cukup meminta ampun kepada Allah sedang menyangkut kesalahan pada sesama manusia harus meminta maaf langsung kepada orang yang bersangkutan di samping kepada Allah.   Dalil dalil dasar taubat nasuha - QS Al-Maidah : 39 فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه , إن الله غفور رحيم Artinya: Maka barangsiapa bertaubat (di